Syarat Kambing Aqiqah Sesuai Syariat Dan Kemudahan Aqiqah

Syarat Kambing Aqiqah Sesuai Syariat Dan Kemudahan Aqiqah. KAMBING AQIQAH. Assalaimu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh sahabat muslim sudahkah kita beraqiqah

Contents of Article

KAMBING AQIQAH 

Assalaimu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh  sahabat muslim, Sudahkah kita beraqiqah atau diaqiqahkan? Bagi yang belum melaksanakannya, sebelum kita melakukan aqiqah ada baiknya kita mengetahui syarat dan tata cara pelaksanaan aqiqah. Berikut ini Alfalah Aqiqah Jakarta akan mengulas tentang bagaimana syarat hewan aqiqah seharusnya sesuai dengan ajaran islam, supaya pada saat aqiqah kita dihitung sebagai  umat yang menjalankan sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.

JUMLAH KAMBING AQIQAH

Mungkin masih banyak sahabat yang bertanya-tanya mengenai jumlah hewan yang seharusnya diaqiqahkan. Dalam pelaksanaan Aqiqah yang harus diperhatikan adalah jumlah hewan yang diaqiqahkan. Jumlah ini berdasarkan dengan jenis kelamin anak yang akan diaqiqahkan. Ketentuan ini telah banyak dibahas dalam beberapa riwayat. Dari Ummu Kurz Al- Kab’biyyah. Dalam dalilnya, Rasulullah bersabda:

 

“Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing.”

Dalil ini hampir sama yang diungkapkan oleh Abu Daud, Ahmad berkata, “Mukafatani adalah sama atau saling berdekatan”(Hadits Riwayat Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah 3162, dan Syaikh Al-Albani yang menyutujui keshahihan dari hadits ini).

Selain itu pada suatu riwayat dari Ummul Mukminin, Aisyah Radhiallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alahi wassalam memberikan perintah kepada mereka, untuk laki-laki  aqiqah dengan dua ekor kambing dan untuk anak perempuan dengan seekor kambing (Hadits Riwayat Tirmidzi no. 1513)

 

Dari riwayat-riwayat tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa  jumlah hewan yang diaqiqahkan jika laki-laki adalah dua ekor kambing sementara perempuan adalah satu ekor kambing . Meskipun jumhur ulama’sepakat mengenai jumlah hewan qurban ini ternyata masih ada pendapat bahwa untuk anak laki-laki hewan yang di aqiqahkan adalah satu ekor kambing.

 

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas “ Ibnu Abbas menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alahi Wassalam pernah melakukan aqiqah Hasan dan Husain, masing-masing anak di aqiqahi satu ekor domba (Kambing gibas)”( Hadits Riwayat Abu Daud no. 2841). Oleh Syaikh Al-Albani hadist ini dinyatakan shohih, tapi riwayat yang menyatakan dua ekor kambing untuk anak laki-laki lebih shahih.

 

Jadi intinya, meskipun Sayikh Al-albani menyatakan shahih, namun beliau berpendapat bahwa beraqiqah dengan 2 ekor kambing untuk abak laki-laki adalah lebih baik dibandingkan dengan hanya satu ekor kambing.

JENIS HEWAN AQIQAH

Selain Jumlah hewan yang akan di aqiqahkan, yang  masih menjadi perselisihan  adalah tentang hewan apa yang sunah. Apakah kambing atau hewan-hewan yang menyerupainya. Dari berbagai riwayat hadist bahwa hewan aqiqah yang dicontohkan oleh nabi Muhammad Shallallhu ‘alaihi wassalam adalah kambing atau hewan sejenisnya seperti domba, kibsy (domba putih dalam keadaan sehat), ataupun gibas. Sementara beberapa pendapat yang menyatakan bahwa hewan aqiqah selain kambing, yaitu unta ataupun sapi tidak diperbolehkan.  Pada dasarnya ada dua perbedaan pendapat mengenai jenis hewan aqiqah ini.

TIDAK MEMPERBOLEHKAN

Pendapat ini mengacu dari riwayat Ibnu Malikah yang berbunyi :

“Dari Ibnu Malikah, ia berkata : Telah lahir seorang bayi laki-laki Abdurrahman bin Abi bakar, lalu beliau bertanya  kepada Aisyah : “Wahai Ummul Mukminin, Bolehkan aqiqah atas bayi ini dengan unta?”, maka Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah Subhanallahu wata’ala, namun seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, yaitu dua ekor kambing yang sepadan.”

 

Riwayat tersebut didukung dengan riwayat dari Atha’ Radhiallahu Anhu :

Seorang wanita berkata kepada aisyah: Bolehkan  Seumpama seorang wanita melhirkan seorang fulan lalu kami menyembelih unta? Aisyah menjawab : Jangan, namun sesuai dengan sunah yaitu 2 ekor kambing bagi anak laki-laki dan 1 ekor kambing bagi anak perempuan, (Hadits Riwayat Ishaq bin Rahawaih).

 

MEMPERBOLEHKAN

Pendapat mengenai diperbolehkannya menggunakan hewan selain kambing ini masih sedikit. Salah satunya dari Imam Ibnu Mundzir. Imam Ibnu Mundzir  berpendapat bahwa hewan aqiqah boleh selain kambing, ia mengacu oada hadits Bukhari yang berbunyi :

“Bersama bayi itu terdapat aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkan gangguan darinya.”,(Hadits Riwayat Bukhari).

 

Dalam hadits tersebut, tidak menyebutkan hewan secara spesifik termasuk kambing. Jadi mungkin diperbolehkan aqiqah selain kambing. Jadi bisa menggunakan hewan sapi ataupun unta atau hewan yang lainnya.

 

Dari perbedaan pendapat ini sahabat bisa memilih yang mana yang akan digunakan sesuai dengan keyakinan sahabat. Semuanya pendapat  adalah baik dan memiliki dasar yang kuat juga. Jadi kita jangan terlalu memikirkan perbedaan pendapat atau bahkan berdebat, sebagai muslim yang bijak kita menghargai pendapat yang berbeda selama memiliki dasar yang kuat.

 

Mengenai keadaan hewannya  tidak ada syarat untuk diaqiqahkan.

Menurut pendapat Imam As-Shan’ani , Imam Syaukani, dan Imam Ibnu Hazm tentang hewan yang diaqiqahkan yaitu kambing tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu ataupun harus tidak catat seperti hewan yang dijadikan qurban. Meskipun lebih baik kambing yang tidak cacat, namun bagi yang  tidak menemukan atau tidak mampu diperbolehkan menggunakan hewan yang cacat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *