Isi Tentang Hukum Aqiqah (Akikah) Anak Menurut Agama Islam

Tentang Hukum Aqiqah ataupun Akikah Anak Bagi Agama Islam Jumhur (mayoritas) cendekiawan semacam Imam Malik, Syafii, Ahmad, Bukhari serta yang lain berkomentar

Contents of Article

Tentang Hukum Aqiqah ataupun Akikah Anak Bagi Agama Islam Jumhur (mayoritas) cendekiawan semacam Imam Malik, Syafii, Ahmad, Bukhari serta yang lain berkomentar kalau itu tidak harus namun sunnah muakkadah yang tidak layak ditinggikan untuk mereka yang sanggup. Apalagi secara eksplisit Imam Syafii berkata tentang apakah dia tercantum dalam sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ataupun bidah? Serta apakah hukum itu harus ataupun sunnah muakkadah?

 

Imam Ahmad kerap ditanya tentang apakah hukum itu harus? Ia menanggapi,” Tidak, tetapi siapa juga yang mau disembelih, hingga perkenankan ia menyembelih..”

Pada peluang lain ia ditanyai lagi apakah aqiqah merupakan harus, ia menanggapi,” Ada pula kewajiban, aku tidak ketahui, (serta) aku tidak berkata kalau itu harus…”

Serta ia pula sebagian kali dalam jawabannya berkata kalau perihal yang sangat kokoh tentang permasalahan aqiqah ini merupakan hadits yang melaporkan kalau” anak digadaikan dengan aqiqahnya”

 

Dapat Menyembelih Aqiqah Di Luar Wilayah Tempat Anak Itu Dilahirkan

Bisakah hewan aqiqah/Akikah disembelih di luar wilayah/kota tempat anak itu dilahirkan? Sebab di tempat kelahirannya tidak terdapat orang yang memerlukan daging, sebaliknya di tempat lain terdapat orang yang berhak menemukan sedekah? Ataupun apakah tidak diwajibkan supaya penjagalan aqiqah ditawarkan ke fuqara?

 

Fadhilatusy Syekh Shalih bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menanggapi:” Tempat penyembelihan Aqiqah tidak wajib terletak di tempat spesial, bisa jadi dibantai di daerah/negeri kelahiran anak, bisa jadi pula di luar tanah kelahirannya. Sebab pembantaian aqiqah merupakan aplikasi qurbah (pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Taala) serta kepatuhan yang tidak khusus buat tempatnya.

 

Menimpa hewan aqiqah yang sudah disembelih, hukumnya sama dengan hukum pengorbanan (Idul Adha), yang disukai oleh mereka yang mengaqiqahi buat mengambil bagian dalam memakannya, menawarkan sebagian bagian dari penyembelihan serta pula diberikan ke orang sebelah serta sahabat.” (Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2/572).

Persoalan:

Gimana wujud rasa terima kasih Nabi Shallallahu‘ alayhi wa sallam bila ia dikaruniai seseorang anak? Gimana hukumnya‘ aqiqah/akikah, apakah ada kenyamanan untuk orang yang tidak sanggup?

Menanggapi:

Metode buat bersyukur kepada Tuhan merupakan dengan melaksanakan kewajiban rasa terima kasih itu sendiri, ialah: Yakin dengan hati kalau berkat tiba dari sisi Tuhan, puji Tuhan secara lisan serta sebutkan (mengandalkan) kalau nikmat dari Tuhan, serta pakai nikmat ini dalam ketaatan.

 

Di antara bentuk-bentuk syukur yang wajib dipraktikkan oleh tiap orang tua pada biasanya merupakan menyongsong kelahiran kanak-kanak mereka dengan metode yang cocok dengan syariah serta menjauhi praktik-praktik yang berlawanan dengan mereka, semacam adhan serta iqomah di kuping balita, mengubur plasenta balita dengan prosedur tertentu serta tidak hanya itu, mengadakan kegiatan tidak bermoral (misalnya musik serta ikhtilath) di tengah-tengah kegiatan nasikah, serta yang lain. Di antara cara-cara bersyukur merupakan kalau dia membagikan nama-nama baik kepada anak-anaknya serta mendidik mereka dengan pembelajaran Islam yang benar.

 

Saat sebelum kami menarangkan hukum nasikah, pertama-tama kami menekankan kalau penamaan program pemotongan buat balita yang baru lahir dengan nama nasikah lebih berarti daripada penamaannya dengan nama aqiqah bersumber pada hadits Amr bin Syuaib dari bapaknya dari Kakeknya yang ditanyai Rasulullah Shollallahu alaihi wa alaalihi wasallam tentang aqiqah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *