Bolehkah Aqiqahi Diri Sendiri? Karena Waktu Kecil Belum Aqiqah

Bolehkah Aqiqahi Diri Sendiri? Karena Waktu Kecil Belum Aqiqah. Sunnah Aqiqah pada dasarnya adalah sunnah yang dianjurkan kepada orang tua untuk anaknya

Contents of Article

Alfalah Aqiqah Jakarta – Sunnah Aqiqah pada dasarnya adalah sunnah yang dianjurkan kepada orang tua untuk anaknya. Namun, bagaimana jika orang tua belum sempat melaksanakan Aqiqah hingga anak-anaknya dewasa? Bolehkan sang anak melakukan sunnah Aqiqah untuk dirinya sendiri?

 

Melakukan Aqiqah Untuk Diri Sendiri

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan Aqiqah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diaqiqahkan pada waktu kecil.

 

Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengaqiqahkan dirinya setelah dewasa. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

 

Baca juga: Bahan Utama Nasi Kebuli Menu Aqiqah, Resep Terbaik Khas Arab

 

Sedangkan, sebagian yang lain berpendapat, disunahkan bagi orang yang belum diaqiqahkan pada waktu kecil untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri ketika telah dewasa.

 

Pendapat ini adalah pendapat Atha’, Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Imam Syafi’i, Al Qafal Al Syasi dari Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

 

Aqiqah Itu Tidak Dilakukan Sampai Anak Baligh

Imam Syafi’i mengatakan, jika Aqiqah itu tidak dilakukan sampai anak baligh, Aqiqah itu tidak lagi disunnahkan bagi anak yang ingin diaqiqahkan tersebut. Namun, jika ia ingin mengaqiqahkan dirinya sendiri, itu dibolehkan.

 

Baca juga: Jual Kambing Aqiqah Terbaik di Depok, Jangan Tergoda Harga Murah

 

Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diaqiqahkan, apakah boleh dia Aqiqah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat Aqiqah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan.

 

Melakukan Aqiqah Sendiri Setelah Dewasa

Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika seseorang belum diaqiqahkan sewaktu kecil agar melakukan Aqiqah sendiri setelah dewasa. Imam Ahmad berkata, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.”

 

Mereka berlandaskan pada hadis Anas RA yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW mengaqiqahkan dirinya setelah diutus sebagai nabi. (HR Baihaqi, Thabrani, dan Al Bazzar).

 

Namun, menurut banyak ulama hadis, termasuk al-Bazzar dan Baihaqi yang juga meriwayatkan hadis ini, hadis ini dhaif karena adanya Abdullah bin Muharrir.

 

Baca juga: Paket Aqiqah Nasi Kebuli Menjadi Acara Aqiqah Lebih Berkesan

 

Namun, hadis ini juga diriwayatkan dari jalur sanad lain, yaitu dari Abdullah bin al-Mutsanna bin Anas dari Tsumamah bin Anas dari Anas, yang membuat sebagian ulama menganggap hadis ini hasan li ghairihi, seperti Syekh Albani dan Imam Al Haitsami.

 

Aqiqah Adalah Suatu Amalan Sunnah Muakkadah

Kebanyakan ulama pada zaman ini lebih memilih pendapat kedua karena meskipun hadis yang menjadi landasan pendapat itu kurang kuat, dalil yang melarang juga tidak ada, dan banyak tabi’in yang melakukannya, seperti Atha`, Hasan al-Basri, dan Muhammad bin Sirin.

 

Baca juga: Pesan Aqiqah di Alfalah Aqiqah Jakarta Bisa Online saat Pandemi

 

 

Dan, Aqiqah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan. Maka, tidak apa-apa bagi seseorang untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri jika dia tahu bahwa orang tuanya belum mengAqiqahkannya, tetapi ia juga tidak berdosa jika tidak melakukannya.

 

Informasi Layanan Alfalah

WhatsApp : 0821-2292-3150

Telepon : 0821-2292-3160

Email : alfalahaqiqahjakarta@gmail.com

 

Alamat Alfalah Aqiqah Jakarta

Jl. Puspen, RT.10/RW.1, Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *